Dark/Light Mode

Resmi Aturan Pemerintah, ASI Donor Tidak Boleh Diperjualbelikan

Selasa, 30 Juli 2024 19:01 WIB
Ilustrasi ASI donor (Foto: Net)
Ilustrasi ASI donor (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah serius memperhatikan upaya peningkatan kesehatan terhadap ibu dan anak, antara lain melalui pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Pasal 25 aturan tersebut menyatakan, pemberian ASI ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik demi tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian, serta mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

PP Nomor 28/2024 tak hanya memberikan dukungan dalam bentuk inisiasi menyusu dini dan fasilitas rawat gabung bagi ibu melahirkan dengan bayinya, tetapi juga melarang jual beli ASI donor. 

Berikut penjelasan Pasal 27 PP Nomor 28/2024 yang mengatur pemberian ASI donor:

Baca juga : BP2MI Ajak Pemerintah Singapura Teken MoU Berantas Overcharging

1. Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

2. Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:

a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;

b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;

Baca juga : Dukung Pemerintah, BNI Tegas Perangi Judi Online

c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;

d. donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan

e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

3. Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.

Baca juga : Relawan Solmet Yakin Jokowi Tidak Cawe-cawe Menteri Prabowo-Gibran

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.