KLHK: Permen Nomor 10/2024 Lindungi Aktivis Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.
Selasa, 17 September 2024 23:58 WIB