Dark/Light Mode
Demi meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu adanya beberapa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rabu, 30 Oktober 2019 12:44 WIB