Dark/Light Mode

Berlaku 1 Januari 2020, Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan

Rabu, 30 Oktober 2019 12:44 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu adanya beberapa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dasar pertimbangan itulah yang melatarbelakangi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, oleh Presiden Jokowi.

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi

  1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
  2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Baca juga : Wow Keren, Menkes Mau Nyumbang Gaji Pertama Buat Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Perpres ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, dilaksanakan oleh:

  1. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan
  2. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud, dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” begitu bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

Dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

Baca juga : Jelang Pemberlakuan IMO2020, Ini Syarat Kapal yang Beroperasi di Indonesia 

“Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU, selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara ketentuan mengenai: komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah

Baca juga : Kalau Nggak Jadi Menteri Lagi, Nasir Balik Jadi Dosen

Menurut Perpres ini, iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

  1. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2.  Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Menurut Pasal 34 ayat (2) Perpres ini, besaran iuran sebagaimana dimaksud, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.