OJK: PP 47/2024 Solusi untuk Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amana
Kamis, 21 November 2024 19:57 WIB