Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun
Suparta, direktur utama perusahaan smelter PT RBT dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan, dan membayar
Selasa, 10 Desember 2024 06:10 WIB