Hakim: Antam Tak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said bersalah dalam perkara rekayasa transaksi jual beli emas Antam dan pencucian uang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara
Sabtu, 28 Desember 2024 06:10 WIB