Dark/Light Mode

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim: Antam Tak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton

Sabtu, 28 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom)
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said bersalah dalam perkara rekayasa transaksi jual beli emas Antam dan pencucian uang.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara 15 tahun tahun,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Majelis hakim juga menghu­kum Budi Said membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar 58,841 kilogram (kg) emas atau setara dengan Rp 35,5 miliar.

Angka tersebut merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said dari transaksi pembe­lian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam kurun 2018.

Baca juga : Bantah Nggak Bisa Nyambel

Menurut majelis hakim, ter­dapat kekurangan fisik emas di Butik Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar dengan harga 1 kg emas Rp 603,7 juta pada 2018. Perhitungan itu berdasar laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 21 September 2021.

Dari jumlah tersebut, ada kelebihan penyerahan emas Antam sebanyak 58,841 kg atau setara Rp 35,5 miliar kepada Budi Said. Sehingga pengusaha properti itu dibebankan pidana tamba­han uang pengganti sejumlah tersebut.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam rentang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita aset Budi Said dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” putus hakim.

Baca juga : Sirine Menyala Tiga Menit, Warga Berhenti Beraktivitas

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim telah mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah mem­perkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain.

“Hal yang meringankan, ter­dakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersifat sopan di per­sidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan ter­dakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” timbang hakim.

Pada sidang ini, majelishakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyinggung putusan yang mengharuskan PT Antam menyerahkan emas seberat 1,1 ton yang bernilai Rp 1.073.786.839.584 kepada Budi Said.

Menurut majelis hakim, kewajiban penyerahan emas se­banyak 1,1 ton itu muncul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Said.

Baca juga : Menteri Dan Wamen Dilarang Liburan, Melanggar Disanksi

“Maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilo­gram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Alfis Setiawan membaca­kan pertimbangan hukum.

Majelis telah mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi dan duplik Budi Said maupun penasihat hukumnya terkait ke­wajiban penyerahan emas oleh Antam sebagai putusan kasasi perkara perdata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.