Pilkada Ulang Bangka Butuh Anggaran Rp 35 M
Pemerintah Kabupaten Bangka tidak memiliki cukup anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang 2025. Kalkulasi biaya pilkada ulang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 26 miliar, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekitar Rp 9 miliar
Rabu, 8 Januari 2025 07:20 WIB