Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemda Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Pilkada Ulang Bangka Butuh Anggaran Rp 35 M
Rabu, 8 Januari 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Bangka tidak memiliki cukup anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang 2025. Kalkulasi biaya pilkada ulang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 26 miliar, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekitar Rp 9 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) membutuhkan anggaran sebesar Rp 26 miliar untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka ulang 2025. KPU sudah mengajukannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.
“Tapi, belum di-ACC (disetujui),” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
KPU Bangka, kata Sinarto, masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Pemkab Bangka terkait anggaran tersebut.
Sementara, Anggota Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja mengaku, belum menetapkan angka kebutuhan dana Pilkada ulang. Hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Babel, Anja mengaku diminta lebih dulu bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Bangka untuk membicarakannya.
Baca juga : Kontraktor Minyak Dan Gas Diminta Tingkatkan Produksi
“Untuk angkanya belum kita tentukan dan belum diajukan. Tapi, kemungkinan tidak jauh berbeda dengan Pilbup Bangka 2024,” kata Anja dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
Diketahui, dalam Pilbup Bangka 2024, Pemkab Bangka menggelontorkan dana sebesar Rp 43 miliar. Alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tersebut terdiri untuk KPU Bangka sebesar Rp 28.323.243.000 dan Bawaslu Kabupaten Bangka Rp 9.284.308.000.
Selain itu, ada alokasi hibah untuk pengamanan Pilbup Bangka 2024. Yakni, untuk Polres Bangka sebesar Rp 4.328.018.000 dan untuk Kodim 0413 Bangka Rp 1.349.729.000.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Muhammad Haris menjelaskan, Pilbup Bangka 2025 merupakan Pilkada ulang 2024. Karena itu, kata dia, Pemkab Bangka terpaksa mengusulkan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat (Pempus) karena minimnya anggaran daerah.
“Dana dari APBD Kabupaten Bangka saat ini tidak bisa untuk membiayai Pilbup Bangka yang dijadwalkan digelar Agustus 2025,” jelas Haris dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga : Hak Penerima KJP Dan KJMU Akan Dipulihkan
Diketahui, dalam Pilbup Bangka 2024, kotak kosong menang atas pasangan tunggal Mulkan-Ramadian. Kotak kosong memperoleh 67.546 suara (57,25 persen), dan paslon tunggal memperoleh 50.443 suara ( 42,75 persen). Alhasil, Pilbup Bangka diulang.
Haris menegaskan, kendati memiliki keterbatasan anggaran, Pemprov Bangka tetap siap melaksanakan Pilbup Bangka 2025. Dia mengatakan, kondisi keterbatasan anggaran Pemprov Bangka sudah dirapatkan dengan para stakeholder.
“Kami sudah rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Babel, KPU dan Bawaslu Bangka,” ujar Haris.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada ulang diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada22 Januari 2025-19 Februari 2025.
Selanjutnya, data penduduk potensial pemilih itu akan dimutakhirkan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada 20 Februari-24 Juni 2025.
Baca juga : Tottenham Vs Liverpool, Menang Harga Mati
Kemudian, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung dari tanggal 6 Februari hingga 5 Agustus 2025.
Lalu, pemenuhan daftar persyaratan dukungan pasangan calon dan perorangan (6 Maret-20 Juni 2025), Pengumuman pendaftaran pasangan calon (23 Juni-25 Juni 2025).
Dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (26 Juni-28 Juni 2025), penelitian persyaratan calon (26 Juni-21 Juli 2025), penetapan pasangan calon (22 Juli 2025), pelaksanaan kampanye (25 Juni-23 Agustus 2025) dan pelaksanaan pemungutan suara (27 Agustus 2025). [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya