KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.
Total aset negara yang berhasil dipulihkan men
Senin, 6 Oktober 2025 06:20 WIB