Rampas 2 Aset, Jaksa Tuntut Fandy Lingga 5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL), dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Persidangan dilakukan
Selasa, 5 Agustus 2025 07:10 WIB