Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah

Perusahaan Terdakwa Raup Untung Rp 1 Triliun

Jumat, 31 Januari 2025 07:15 WIB
Pemilik PT TIN Hendry Lie saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). (Foto: Foto: Mulia/detikcom)
Pemilik PT TIN Hendry Lie saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). (Foto: Foto: Mulia/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara Hendry Lie, Kamis, 30 Januari 2025. Pemilik PT TIN itu didakwa melakukan korupsi tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung periode 2015 - 2022.

Pada sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan Hendry Lie dalam perkara ini.

Menurut jaksa, PT TIN mem­peroleh keuntungan dari kerja sama processing penglogaman dengan perusahaan BUMN. Juga dari penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan boneka yang terafiliasi.

Perbuatannya ini dilakukan Hendry bersama-sama sejumlah terdakwa dan pihak lainnya.

Baca juga : Pemerintah Siap Kucurkan Modal Hingga Rp 10 Miliar

Hendry memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam mem­buat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman. Dua anak buahnya ialah General Manager Operational inisial Ros dan Marketing yakni FL, yang juga adiknya.

Kerja sama seperti ini juga dilakukan dengan smelter swasta lainnya yaitu PT SIP, PT SBS, PT RBT, dan CV VIP pada 3 Agustus 2018.

Hendry cs juga dituduh melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP perusahaan BUMN.

Selanjutnya, Hendry memerintahkan FL melakukan pertemuan dengan MRPT selaku Direktur Utama dan AA selaku Direktur Operasional perusa­haan BUMN di Hotel Novotel Pangkalpinang.

Baca juga : Program Pangan Murah Digeber Jelang Ramadan

Pertemuannya membahas permintaan bijih sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari para pemilik smelter swasta. Pasalnya bijih timah smelter swasta pun bersum­ber dari penambangan di wilayah IUP perusahaan BUMN.

Hendry mengetahui dan meny­etujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan oleh peru­sahaan BUMN.

Dalam pelaksanaannya, tiga perusahaan boneka itu membeli dan mengumpulkan bijih ti­mah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan BUMN. Bijih timahnya pun dijual kepada perusahaan BUMN sebagai tin­dak lanjut kerja sama sewa per­alatan processing penglogaman dengan PT TIN.

Hendry bersama Ros dan FL melalui perusahaan afiliasi PT TIN, menerima pembayaran bijih timah dari perusahaan BUMN. Padahal biji timahnya berasal dari penambangan ile­gal di wilayah IUP perusahaan BUMN itu sendiri.

Baca juga : PSV Rusak Rekor Sempurna Liverpool

Dalam pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah juga diduga terjadi ke­mahalan harga.

Hendry menyetujui permintaan HM (yang mewak­ili PT RBT), untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Biaya pengamanan itu dicatat seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk perusahaan smelter lainnya, yaitu CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Kemudian menyepakati tinda­kan HM bersama smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan perusahaan BUMN terkait den­gan sewa smelter swasta.

Kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.