Dark/Light Mode
Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah
Perusahaan Terdakwa Raup Untung Rp 1 Triliun
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara Hendry Lie, Kamis, 30 Januari 2025. Pemilik PT TIN itu didakwa melakukan korupsi tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung periode 2015 - 2022.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan Hendry Lie dalam perkara ini.
Menurut jaksa, PT TIN memperoleh keuntungan dari kerja sama processing penglogaman dengan perusahaan BUMN. Juga dari penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan boneka yang terafiliasi.
Perbuatannya ini dilakukan Hendry bersama-sama sejumlah terdakwa dan pihak lainnya.
Baca juga : Pemerintah Siap Kucurkan Modal Hingga Rp 10 Miliar
Hendry memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman. Dua anak buahnya ialah General Manager Operational inisial Ros dan Marketing yakni FL, yang juga adiknya.
Kerja sama seperti ini juga dilakukan dengan smelter swasta lainnya yaitu PT SIP, PT SBS, PT RBT, dan CV VIP pada 3 Agustus 2018.
Hendry cs juga dituduh melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP perusahaan BUMN.
Selanjutnya, Hendry memerintahkan FL melakukan pertemuan dengan MRPT selaku Direktur Utama dan AA selaku Direktur Operasional perusahaan BUMN di Hotel Novotel Pangkalpinang.
Baca juga : Program Pangan Murah Digeber Jelang Ramadan
Pertemuannya membahas permintaan bijih sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari para pemilik smelter swasta. Pasalnya bijih timah smelter swasta pun bersumber dari penambangan di wilayah IUP perusahaan BUMN.
Hendry mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan oleh perusahaan BUMN.
Dalam pelaksanaannya, tiga perusahaan boneka itu membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan BUMN. Bijih timahnya pun dijual kepada perusahaan BUMN sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT TIN.
Hendry bersama Ros dan FL melalui perusahaan afiliasi PT TIN, menerima pembayaran bijih timah dari perusahaan BUMN. Padahal biji timahnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan BUMN itu sendiri.
Baca juga : PSV Rusak Rekor Sempurna Liverpool
Dalam pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah juga diduga terjadi kemahalan harga.
Hendry menyetujui permintaan HM (yang mewakili PT RBT), untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Biaya pengamanan itu dicatat seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk perusahaan smelter lainnya, yaitu CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Kemudian menyepakati tindakan HM bersama smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan perusahaan BUMN terkait dengan sewa smelter swasta.
Kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.