Berkaca dari Suku Bajo, Sertipikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan
Sertipikat kepemilikan, baik berupa SHM (Sertipikat Hak Milik) maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, merupakan hal yang lumrah. Hal itu diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).
"J
Kamis, 6 Februari 2025 18:47 WIB