Presiden Prabowo: THR Untuk Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Paling Telat H-7 Lebaran
Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD. "Paling lambat, tujuh hari sebelum Hari Raya," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Ja
Senin, 10 Maret 2025 15:58 WIB