Ahli: Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menegaskan, seorang hakim seharusnya tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara. Andaipun terjadi, maka hakim tersebut telah kehilangan sisi sosialnya.
Hibnu mengem
Rabu, 12 Maret 2025 07:15 WIB