WNA Bekerja Ilegal Dan Pemberi Kerja Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, untuk menentukan perlakukan perpajakan atas tenaga kerja asing, perlu diketahui terlebih dahulu statusnya sebagai subjek pajak.
“Apakah ya
Jumat, 28 Maret 2025 16:50 WIB