Hati-hati, Penerobos Jalur Sepeda Bakal Kena Sanksi Tilang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penerobos jalus sepeda bakal dikenakan sanksi berupa tilang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsipnya kita mengacu kepada UU Nomor
Kamis, 21 November 2019 16:47 WIB