Korupsi Lebur Cap Emas Antam, 7 Pihak Swasta Divonis 6–9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun kepada tujuh terdakwa pihak swasta yang terbukti terlibat dalam perkara korupsi pemurnian emas dan lebur cap emas Antam periode 2010–2021.
Rabu, 28 Mei 2025 18:23 WIB