Dark/Light Mode

Korupsi Lebur Cap Emas Antam, 7 Pihak Swasta Divonis 6–9 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2025 18:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun kepada tujuh terdakwa pihak swasta yang terbukti terlibat dalam perkara korupsi pemurnian emas dan lebur cap emas Antam periode 2010–2021.

Tujuh terdakwa swasta merupakan para pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Mereka yakni Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.

Ketua majelis hakim Sri Hartati menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola komoditas emas di UBPP LM Antam dalam rentang tahun 2010 hingga 2022. Perbuatan korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim Sri Hartati membacakan amar putusannya didampingi hakim anggota Bambang Joko Winarno dan Hiashinta Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adapun hukuman yang diterima masing-masing terdakwa yakni Lindawati Efendi dipidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616,9 miliar subsider 6 tahun penjara.

Suryadi Lukmantara divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 444,9 miliar subsider 5 tahun.

Baca juga : 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Komoditas Emas

Terdakwa Suryadi Jonathan dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 343,4 miliar subsider 5 tahun.

James Tamponawas dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan), serta uang pengganti Rp 119,2 miliar subsider 4 tahun.

Kemudian, terdakwa Ho Kioen Tjay divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 35, 4 subsider 4 tahun.

Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 43,3 miliar subsider 4 tahun.

Gluria Asih Rahayu dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 2 miliar subsider 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, yang menuntut para terdakwa dengan penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

Diketahui, ketujuh terdakwa pihak swasta melakukan kerja sama jasa pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam.

Kerja sama dilakukan dengan tujuh orang petinggi di unit bisnis tersebut yang dipimpin secara bergantian. Namun, dalam kasus ini, hanya enam mantan pejabat UBPP LM yang turut diseret sebagai terdakwa.

Baca juga : Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Mereka yakni Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008–2011, Herman selaku VP periode 2011–2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013–2017.

Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017–2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019–2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021–2022.

Sedangkan Tri Hartono selaku VP UBPP LM Antam (periode Maret–Mei 2013), tidak menjadi terdakwa.

Meskipun selama 3 bulan menjabat, dianggap telah merugikan negara sekitar Rp 288 miliar.

Dalam surat dakwaan, modus kerja sama yang dilakukan para terdakwa dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA).

Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggannya. Padahal emas-emas dari para pelanggan tidak jelas asal-usulnya.

Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan memengaruhi pangsa pasar PT Antam.

Akibatnya, mengurangi pendapatan UBPP LM PT Antam. Padahal jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Abdul Hadi dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam.

Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat.

Selain itu, tidak ada studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan para pelanggan sebagaimana prinsip-prinsip bisnis.

Juga tanpa melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan.

Sehingga tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya. Dan kerja sama pembuatan emas batangan tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT Antam.

Lalu tarif kerja sama ditetapkan lebih rendah dari ketentuan di perusahaan emas pelat merah itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.