Imigrasi Permudah Aturan Visa, Tambah Kategori Investor dan Seniman
Direktorat Jenderal Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.
Plt. Direktu
Selasa, 17 Juni 2025 08:41 WIB