Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imigrasi Permudah Aturan Visa, Tambah Kategori Investor dan Seniman
Selasa, 17 Juni 2025 08:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa penyederhanaan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pemohon visa. Dan bagian dari optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik.
Baca juga : Harita Nickel Sulap Lahan Bekas Kerukan Tambang Jadi Hutan Hijau
"Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi,” ungkap Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan, untuk warga negara asing (WNA) dari negara subyek Bebas Visa, kini tersedia visa indeks A1 yang mencakup keperluan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (di bawah 30 hari).
Sementara itu, bagi pemohon Visa on Arrival (VoA), tersedia visa indeks B1 yang berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali, dengan cakupan tujuan serupa.
Guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks visa E28F bagi investor asing yang menanamkan modal di wilayah tersebut.
Baca juga : Dukung Pembatalan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Juga Serambi Makkah
Ada pula visa E28G untuk investor yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
"Indeks visa kerja turut disederhanakan dari 31 jenis menjadi hanya enam," katanya.
Visa untuk tenaga kerja asing dengan penjamin perusahaan kini dirangkum dalam indeks E23.
Sementara itu, dua indeks baru, E23U dan E23V, disiapkan untuk pemohon dari lembaga non-perusahaan.
Baca juga : Di Pameran PPMKI, Bamsoet: Mobil Klasik Salah Satu Investasi Menjanjikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan global.
Sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia.
Informasi lebih lengkap mengenai indeks visa terbaru dapat diakses melalui situs resmi imigrasi.go.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya