Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM Hingga 80 Persen Mulai 22 Juli 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar
Senin, 28 Juli 2025 19:44 WIB