Dark/Light Mode
Pelaku usaha menilai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung sudah memiliki nilai syariah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia
Selasa, 3 Desember 2019 17:38 WIB