Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sesuai Syariah

Permendag No. 70 Tahun 2019 Bisa Bikin Masyarakat Tenang

Selasa, 3 Desember 2019 17:38 WIB
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Dr. Ilyas Indra. (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Dr. Ilyas Indra. (Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha menilai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung sudah memiliki nilai syariah. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Ilyas Indra mengatakan, dengan adanya ciri syariah maka Permendag tersebut bisa bikin masyarakat tidak was-was.

"Hal ini menjadi ketenangan bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Terutama yang ingin menjalankan bisnis Derect Sailing atau Multi Level Marketing," ungkap Ilyas dalam keterangannya, Selasa (3/12).

Baca juga : Soal Majelis Taklim Harus Lapor, Wamenag Imbau Masyarakat Tak Perlu Resah

Dia bilang, dengan diterbitkan Permendag tentang distribusi barang secara langsung, maka seluruh perusahaan yang sudah memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan (SIUP) Langsung, proses perizinannya bisa sesuai syariah.

Dengan catatan, SIUP L itu melalui Direktur Bina Usaha Kemendag dan mendapat verifikasi bersama dengan Asosiasi dibidang penjualan langsung. 

"Nah berdasarkan Permendag Nomor. 70 Tahun 2019, maka secara tidak langsung perusahaan perusahaan yang sudah mendapatkan SIUP L pada prinsipnya memenuhi prinsip-prinsip syariah," ungkapnya.

Baca juga : Jadi Investasi Favorit, 60 Ton Emas Masyarakat Disimpan di Pegadaian

Menurutnya, Permendag Nomor 70 Tahun 2019 banyak poin yang sangat baik. Seperti di Pasal 21 poin B misalnya, perusahaan yang telah memiliki SIUP L dilarang menawarkan barang secara paksa.

Ada juga pada poin J  bahwa perusahaan yang sudah memiliki SIUP L, dilarang melakukan usaha terkait dengan perhimpunan dana masyarakat.

"Pada poin K diatur juga perusahaan yang sudah memiliki SIUP L, dilarang membentuk jaringan dengan skema piramida," katanya.

Baca juga : Pelototi Kinerja Pertamina, Ahok Minta Dukungan Informasi Dari Masyarakat

Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 75/DSN MUI/VII/2009 yang menyatakan, perusahaan yang ingin memiliki sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) harus mengikuti berbagai syarat-syarat, diantaranya ada objek transaksi, transaksi tidak mengandung gharar, maysir, riba, dharar, dzulm dan maksiat.

"Selain itu juga tidak boleh ada biaya berlebihan dan tidak melakukan kegiatan money game. Hal ini yang disyaratkan DSN dalam mengurus Perusahaan MLM berbasis syariah ini hampir sejalan dengan permendag Nomor 70 Tahun 2019," kata Ilyas.

Pihaknya sangat bersyukur pemerintah memahami hal-hal yang sangat dibutuhkan masyarakat.  "Dan ini tidak dirugikan dalam menggeluti bisnis MLM dengan Permendag yang bercirikan syariah," tukas Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.