Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.
"Me
Rabu, 4 Desember 2019 13:58 WIB