Dark/Light Mode

Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Rabu, 4 Desember 2019 13:58 WIB
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

"Menerima uang seluruhnya Rp 45 juta dan SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Perbuatan Nurdin, disebut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Baca juga : KPK Cecar Lukman Hakim Soal Pengelolaan Haji dan Gratifikasi

Keduanya juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Sementara itu, pemberi suap adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng dan perantara bernama Abu Bakar.

Selain itu, Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi lebih dari Rp 4,2 miliar. Gratifikasi itu berasal dari para pengusaha atau investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2019.

Duit gratifikasi itu ditemukan tim penyidik komisi antirasuah saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Nurdin.

Baca juga : Jangan Terima Suap dan Gratifikasi, Kalau Ada, Segera Lapor KPK

"Pada saat dilakukan penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 3.233.960.000, SGD 150,963, RM 407, 500 Riyal, dan USD 34,803 yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016 sampai dengan 2019," beber jaksa.

Nurdin diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.