KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan
Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang kini berusia hampir dua abad, sudah sepatutnya dilakukan. Banyak ketentuan dalam kitab tersebut yang tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Ment
Kamis, 16 Oktober 2025 06:55 WIB