Pemerintah-DPR-Polri Hormati Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri. Pemerintah-DPR dan Polri menghormati putusan MK itu.
Ketentuan tersebut tertuang da
Sabtu, 15 November 2025 07:35 WIB