Ahmad Bambang Irianto: Minim Sosialisasi Juga Memberatkan
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 telah mengatur 6 tahapan pelunasan haji khusus.
Pertama, Jemaah Haji Khusus telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan diutamakan di fasilitas kesehatan atau d
Minggu, 7 Desember 2025 07:10 WIB