Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen JHT untuk Rumah Impian
Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi mimpi yang harus menunggu masa pensiun. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan hingga 30 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pembelian rumah.
Kepa
Selasa, 23 Desember 2025 13:37 WIB