Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen JHT untuk Rumah Impian
Selasa, 23 Desember 2025 13:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi mimpi yang harus menunggu masa pensiun. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan hingga 30 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pembelian rumah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya. Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun diperbolehkan mencairkan maksimal 30 persen saldo JHT.
“Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tanpa harus menunggu masa pensiun,” kata Deny.
Agar pencairan tepat sasaran, Deny menyebut peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta.
Selain itu, peserta wajib melampirkan dokumen pendukung pembelian rumah, seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran pembelian rumah, atau bukti pelunasan bagi pembelian secara tunai.
Baca juga : Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Perkuat Budaya Antikorupsi
“Syarat ini untuk memastikan dana JHT benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembelian rumah,” tegas Deny.
Proses klaim pencairan JHT dapat dilakukan secara daring maupun luring. Layanan online tersedia melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Sementara layanan tatap muka dapat dilakukan di kantor cabang terdekat.
“Pencairan online umumnya lebih cepat karena verifikasi dilakukan secara digital, tetapi kami tetap melayani peserta yang datang langsung,” ujarnya.
Selain pencairan sebagian JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta Penerima Upah atau pekerja formal. Fasilitas ini mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta take over atau alih kredit KPR.
“Melalui MLT, peserta mendapat akses pembiayaan rumah dengan bunga lebih rendah dibandingkan KPR komersial,” jelas Deny.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Serambi MyPertamina untuk Kenyamanan Nataru
Untuk mengakses MLT, peserta harus terdaftar minimal satu tahun dan mengikuti program JHT. Selain itu, perusahaan tempat bekerja wajib patuh administrasi dan tidak memiliki catatan pelanggaran, seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun PDS program.
“Kepatuhan perusahaan menjadi syarat mutlak agar program ini tepat sasaran,” cetusnya.
Deny menyebut, saat ini merupakan momentum tepat mengajukan MLT karena bunga KPR MLT relatif jauh lebih rendah. Dalam skema ini, selisih bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days (Suku Bunga Acuan Bank Indonesia).
“Dengan BI Repo Rate saat ini 4,75 persen dan bunga bank tiga persen tetap hingga 30 tahun, total bunga KPR MLT hanya 7,75 persen. Jauh di bawah bunga KPR komersial yang bisa mencapai 13 persen,” kata Deny.
Ia menambahkan, program MLT juga berlaku untuk take over KPR dengan bunga floating di atas 10 persen, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan bank.
Baca juga : Sasar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Open Booth Di Taman
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank-bank pemerintah, seperti bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Pertimbangannya, bank pemerintah relatif aman,” ujar Deny.
Menurut Deny, melalui berbagai skema MLT tersebut, pekerja dapat merencanakan masa depan lebih baik dan memiliki hunian layak sejak usia produktif.
“Ini bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya