SE Pembelajaran Bencana Terbit, Kemendikdasmen Prioritaskan Keselamatan Siswa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daer
Senin, 5 Januari 2026 10:51 WIB