Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
SE Pembelajaran Bencana Terbit, Kemendikdasmen Prioritaskan Keselamatan Siswa
Senin, 5 Januari 2026 10:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan, surat edaran tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak peserta didik, meski berada dalam kondisi terdampak bencana.
Baca juga : Pemerintah Segera Siapkan Program Ayam Merah Putih
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” kata Mu'ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Mu'ti, aspek keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Oleh karena itu, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian tersebut meliputi metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih dapat digunakan. Kemendikdasmen juga mendorong satuan pendidikan memanfaatkan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga skema lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 3 Januari, Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Mu'ti menambahkan, fleksibilitas kebijakan ini tetap mempertimbangkan kesiapan pendidik dan peserta didik, dukungan orang tua, serta peran pemerintah daerah. Dengan demikian, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Tak hanya soal akademik, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental warga sekolah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini dinilai krusial agar kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana dapat diterapkan secara efektif.
Baca juga : Dukung Penanganan Bencana, PINTU Bagikan Starlink Konektivitas Darurat Di Sumatera
“Pemulihan layanan pendidikan membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” sebut Mu'ti.
Sekadar informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diakses publik melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya