Gaet BPJS Ketenagakerjaan, Grab Gelontorkan Rp 100 M Bantu Iuran Hingga Pelatihan Ojol
Grab Indonesia menggaet BPJS Ketenagakerjaan, memfasilitasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ratusan ribu mitra pengemudi berprestasi, tanpa mengubah fleksibilitas kemitraan.
Perlindungan BP
Rabu, 14 Januari 2026 13:46 WIB