Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di MA periode 2011-2016. &
Selasa, 17 Desember 2019 17:55 WIB