OJK Denda Influencer Saham BVN Rp 5,35 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi
Jumat, 20 Februari 2026 20:24 WIB