Gurnadi Ridwan: Saya Belum Yakin, SDM BPK Mampu
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berhak dan berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam
Rabu, 8 April 2026 07:15 WIB