Pimpin KPK, Firli Harus Nonaktif dan Lepas Jabatan di Polri
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19
Selasa, 24 Desember 2019 14:50 WIB