Dark/Light Mode

Pimpin KPK, Firli Harus Nonaktif dan Lepas Jabatan di Polri

Selasa, 24 Desember 2019 14:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. 

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK."Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan, bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ujar Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Baca juga : Firli: Kok Nggak Ada Yang Tepuk Tangan?

Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri. 

Firli menyandang pangkat komisaris jenderal. Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Baca juga : Dipastikan Kementan, Pasokan dan Harga Cabe Jelang Nataru Stabil

Dini menyatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

Diketahui anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.

Baca juga : Pidato Pertama Di KPK, Firli Iming-imingi Kenaikan Gaji Buat Pegawai

Kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI."Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.