Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan nomor putusan 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/
Kamis, 2 Juli 2026 07:10 WIB