Tindakan Main Hakim Sendiri Bertentangan Dengan Hukum
Pemerintah menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan melakukan persekusi terhadap individu dengan perbedaan orientasi gender. Seluruh dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme hukum
Rabu, 22 Juli 2026 06:55 WIB