Dark/Light Mode

Yusril Tanggapi Kasus Persekusi Di Bogor

Tindakan Main Hakim Sendiri Bertentangan Dengan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Keenko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Keenko Kumham Imipas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan melakukan persekusi terhadap individu dengan perbedaan orientasi gender. Seluruh dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme hukum, bukan main hakim sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Menurut dia, Perpres yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sama sekali tidak membenarkan tindakan persekusi terhadap individu yang memiliki perbedaan orientasi gender.

Baca juga : Gerindra Serius Perjuangkan Subsidi Transportasi Wilayah 3T

“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Dijelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan upaya Pemerintah memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman non-militer. Termasuk propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer/Questioning), serta penerimaan hubungan seksual maupun perkawinan sejenis.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

Baca juga : Hadapi Verifikasi Peserta Pemilu, PBB Sumsel Percepat Pembentukan DPC-PAC

Meski demikian, Pemerintah tetap berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Yusril, yang dilarang negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain.

“Sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.