Guru Besar UGM: Kerugian Kredit LPEI Tak Bisa Disimpulkan Prematur
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono mengatakan, kerugian akibat kredit bermasalah tidak dapat disimpulkan secara prematur selama mekanisme penyelesaian hukum perdata masih berjalan.
Menurutnya, res
Jumat, 31 Juli 2026 21:52 WIB