Dark/Light Mode

Guru Besar UGM: Kerugian Kredit LPEI Tak Bisa Disimpulkan Prematur

Jumat, 31 Juli 2026 21:52 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono mengatakan, kerugian akibat kredit bermasalah tidak dapat disimpulkan secara prematur selama mekanisme penyelesaian hukum perdata masih berjalan.

Menurutnya, restrukturisasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga eksekusi agunan harus ditempuh lebih dahulu sebelum kerugian dinilai telah terjadi.

Nindyo menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT TI dan PT PAS.

Dalam perkara itu, pemilik manfaat PT TI dan PT PAS, Handoko Limaho, serta Direktur PT TI, Liu Raymond, duduk sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nindyo memaparkan tahapan penanganan kredit bermasalah yang harus dilakukan melalui penyelesaian internal, mulai dari restrukturisasi hingga proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga.

Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu

Menurutnya, ketika proses PKPU menghasilkan kesepakatan perdamaian yang disahkan pengadilan (homologasi), hubungan hukum antara kreditur dan debitur terikat pada skema perjanjian baru sebagaimana tertuang dalam proposal perdamaian.

"Apabila setelah homologasi terjadi cidera janji atau keterlambatan pembayaran, langkah hukum yang berlaku adalah gugatan wanprestasi perdata atau pembatalan homologasi di pengadilan," ujar Nindyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Nindyo menjelaskan, kerugian dalam hubungan pinjam-meminjam tidak dapat langsung dinyatakan terjadi apabila mekanisme keperdataan masih berlangsung atau belum dituntaskan melalui eksekusi agunan maupun gugatan perdata.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai pertanggungjawaban korporasi, khususnya direksi, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hingga menyentuh harta pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan perseroan.

Namun demikian, Nindyo menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat untuk membedakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR) dengan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana.

Baca juga : Jadi Saksi Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Diduga Hasil Suap

Menurutnya, untuk menyatakan adanya tindak pidana harus dibuktikan adanya mens rea, seperti tindakan curang (fraud), suap, pemalsuan, atau niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

"Tanpa adanya hal tersebut, tindakan pengurus perusahaan yang dilakukan sesuai wewenang dan prinsip kehati-hatian dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule," tuturnya.

Nindyo juga menyoroti dinamika pergantian kepengurusan pada perusahaan debitur. Ia menegaskan kewajiban hukum tetap melekat pada entitas perseroan (corporate liability).

Karena itu, apabila terjadi pergantian pengurus dan pengurus baru terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kesepakatan homologasi demi kepentingan pribadi, maka pengurus yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor LPEI kepada PT TI dan PT PAS pada periode 2015–2020.

Baca juga : KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Para terdakwa terdiri atas Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT TI sekaligus mantan Direktur Utama PT PAS; Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS; Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018; Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018.

Lalu, Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018; serta Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016.

Jaksa mendalilkan dana pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, para pejabat LPEI disebut tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang memadai terhadap dokumen pengajuan pembiayaan PT TI dan PT PAS.

Jaksa juga mengungkapkan terdapat sepuluh bentuk penyimpangan yang dilakukan para terdakwa. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.