Pemprov DKI Denda Rp 10 Juta 4 Perusahaan Pembuang Sampah ke TPS Liar di Nagrak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin.
Salah satu pelanggaran yang dit
Jumat, 14 Agustus 2026 16:31 WIB