Dark/Light Mode
Pemerintah telah mengantongi nama perusahaan nakal yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dari hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun
Kamis, 9 Januari 2020 08:21 WIB