Menteri Nurbaya Ancam Gebuk Perusahaan Perusak Lingkungan
Pemerintah telah mengantongi nama perusahaan nakal yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun
Kamis, 9 Januari 2020 08:21 WIB