YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2
Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg dan advokat dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berpegangan pada Pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan 2 huruf (g) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pe
Rabu, 2 Januari 2019 10:24 WIB