Dark/Light Mode

KPU Kudu Libatkan MKUntuk Minta Fatwa

YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Rabu, 2 Januari 2019 10:24 WIB
KPU Kudu Libatkan MKUntuk Minta Fatwa YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

RM.id  Rakyat Merdeka - Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg dan advokat dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berpegangan pada Pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan 2 huruf (g) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg. 

Alasannya, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sekadar informasi, Pasal 240 ayat 1 berbu¬nyi; Bakal calon anggota DPR dan DPRD ka¬bupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Di dalam penjelasan poin huruf (l) dikatakan; Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sementara Pasal 240 ayat 2 berbunyi; Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: Poin huruf (g) berbunyi; surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

Baca juga : MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

Yusril Ihza Mahendra membantah argumentasi hukum yang dilontarkan KPU. Menurut Yusril, KPU tidak tepat dalam memaknai Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilu. Perbedaan tafsir pasal 240 ayat 1 (l) dan ayat 2 (g) ini menjadi perbincangan tajam di kalangan politikus. Agaknya KPU harus segera melibatkan lembaga penafsir undang-undang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab jika didiamkan bisa jadi meledak suatu saat nanti.

Yusril memberikan penjelasan detail terkait argumentasinya. Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut memberikan tafsir terkait pasal tersebut. Berikut penuturan lengkap keduanya.

Bagaimana tanggapan Anda soal KPU yang mempersoalkan status caleg dan profesi Anda dengan menyandarkan argumentasi pada pasal 240 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf g?
KPU telah salah memahami makna pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat bagi bakal calon anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu?
Selanjutnya pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat ‘bersedia bekerja penuh waktu’. Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan ‘bersedia’ untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. 

Baca juga : Mardani Ali Sera : Lihat Saja Nanti, Akan Kelihatan Moderator & Panelis Tidak Netral

Jadi menurut Anda KPU telah keliru menggunakan aturan hukum yang menjadi dalilnya?
Pasal yang dijadikan rujukan KPU adalah pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu sama bunyinya dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. KPU yang lalu punya pemaha-man yang sama dengan saya bahwa ‘kesediaan’ untuk tidak berpraktik sebagai advokat itu baru berlaku jika nanti terpilih menjadi anggota DPR. Sama dengan ‘kesediaan’ untuk bek¬erja penuh waktu sebagai anggota DPR, tentunya juga baru berlaku jika terpilih. Kalau belum atau tidak terpilih, apanya yang bersedia bekerja sepenuh waktu? 

Apakah ada surat yang Anda teken bahwa tidak akan berpraktik sebagai advokat ketika mendaftar sebagai bacaleg?
Saya memang menandatangani formulir ‘kesediaan’ tidak berpraktik sebagai advokat itu dan formulir kesediaan untuk bekerja penuh waktu. Tetapi dalam pemahaman saya terhadap norma pasal 240 ayat 1 dan 2 juncto pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Baru berlaku nanti jika saya terpilih menjadi anggota DPR. Sebab jika saya anggota DPR artinya saya jadi pejabat negara. Tentu akan terjadi conflict of interest kalau pada saat yang sama saya berpraktik sebagai advokat. Kalau belum atau tidak terpilih jadi anggota DPR, di mana conflict of interest itu? Tentu tidak ada.

Ada gertakan/ancaman dari KPU bahwa status caleg Anda bakal dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat jika tetap berpraktik sebagai advokat. Apakah Anda khawatir dengan ancaman/gertakan tersebut?
Selama ini setelah Pemilu 1999 saya tidak pernah nyaleg lagi. Jadi saya tidak khawatir sama sekali. Sekali ini saya mau jadi caleg untuk memberi semangat kepada kader-kader PBB agar berjuang keras meraih kemenangan.

Jadi Anda akan melawan KPU?
Kalau KPU coret nama saya dari daftar calon tetap, dampaknya akan sangat luas bagi para advokat yang lain yang juga nyaleg melalui hampir semua partai. Tentu akan ada perlawanan dari para advokat ini kepada KPU.

Baca juga : Abdul Kadir Karding :Kami Tahu Pak BW Partisan, Kami Tetap Terima Keputusan Ini

Apakah Anda akan melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu?
Sampai saat ini saya belum terpikirkan untuk melaporkan KPU ke DKPP. 

Atau mungkin dengan pasal lain misalnya dengan pasal perlakuan tidak menyenangkan?
Belum terpikirkan juga melaporkan mereka ke polisi. Ucapan Hasyim Asyari dari KPU yang menyerang saya itu kan diucapkan dalam sidang Bawaslu. Jadi saya anggap itu adalah bagian dari pembelaan KPU atas perkara yang selama ini masuk ke KPU. Di sidang Bawaslu tentu pernyataan KPU itu akan saya bantah. Di luar sidang karena ini telah menjadi wacana publik, lebih baik saya hadapi secara profesional dan intelektual biar sekaligus mem¬beri pencerahan intelektual kepada publik. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.