Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona 91 Hari, Berakhir 29 Mei
Pemerintah sudah menetapkan masa darurat bencana wabah Virus Corona selama 91 hari alias 3 bulan. Masa bencana wabah Corona itu mulai berlaku 29 Februari dan akan berakhir 29 Mei 2020.
Penetapan itu dilakukan Badan Nasional Penang
Selasa, 17 Maret 2020 13:29 WIB